Selasa, 31 Mei 2022
Pemerintah berniat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan kelapa sawit sebagai upaya mengatasi masalah harga dan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pembatasan hak guna usaha perlu dilakukan.
Ketua KPPU Ukay Karyadi menyampaikan pembatasan hak guna usaha (HGU) bisa dibatasi berdasarkan kelompok usaha. Artinya bukan mengacu jumlah perusahaan, namun jenis kelompok usahanya.
“Kami mengusulkan ada pembatasan hak guna usaha perkebunan sawit berdasarkan kelompok usaha, bukan per perusahaan tapi kelompok usaha,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).
Ia menyebut pembatasan itu perlu dilakukan menimbang banyaknya jumlah perusahaan perkebunan sawit. Namun, banyak perusahaan di antaranya terintegrasi secara vertikal.
“Kami catat industri minyak goreng itu ada 70-an, tapi kalau dikerucutkan itu tidak banyak. KPPU dalam penyelidikannya fokus kepada 8 kelompok usaha yang menguasai industri minyak goreng sekaligus mereka memiliki perkebunan sawit,” terangnya.
Jadi, kata dia, berdasarkan data yang dimilikinya, meski banyak jumlah perusahaannya, namun hanya segelintir perusahaan yang disebut menguasai CPO.
“Kami menyambut baik pemerintah akan melakukan penataan di hulu, karena problem itu ada di hulunya,” ujarnya.
Ukay menyampaikan, dari sisi penyelidikan terkait industri minyak goreng curah ini belum mencapai ke sektor hulu. Namun, ia juga tak menutup kemungkinan kedepannya akan melakukan penyelidikan ke perkebunan kelapa sawit.